DPMPSTP Kudus Temukan 7 Usaha Diduga Bodong, Ini Lokasinya

Hingga 2023, sebanyak 9.696 usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dari jumlah tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus menemukan ada tujuh usaha yang tak ditemukan lokasinya alias bodong.

“Oleh karenanya kita perlu konfirmasi ulang. Kami juga sudah menghubungi para pelaku usaha tersebut melalui nomer WhatsApp di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mereka keluarkan. Tapi hingga saat ini memang belum ada pembinaan lanjutan,” ujar Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Harso kemudian merinci usaha-usaha yang sudah mempunyai NIB tersebut sesuai desanya, yaitu di Desa Jati Kulon, Karangbener, Margorejo, Prambatan Kidul, Loram Wetan, Megawon, dan Kelurahan Wergu Kulon.

“Sementara untuk sektor usahanya bergerak di bidang perindustrian, pertanian, jasa perdagangan besar, dan lain sebagainya,” rinci Harso.

Menurut harso, untuk bodong itu skalanya  usaha mikro dan kecil. Usaha skala menengah dan besar lebih tertib, sebab modalnya di atas Rp5 miliar, sehingga mereka juga tidak mau beresiko terhadap pelaksanaan kegiatan usaha ke depanya.

“Jadi usaha skala menengah dan besar itu justru lebih tertib untuk mencukupi seluruh persyaratan dasar maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU),” ungkapnya.

Dia mengatakan, bahwa pelaku usaha bisa mengurus atau mendaftar NIB melalui online. Ketika NIB sudah diterbitkan, pihaknya pun harus mengecek keberadaan usaha tersebut, termasuk juga kebenaran data yang mereka miliki.

“Jangan sampai NIB sebagai persyaratan dasar usaha yang diakui olen pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Misal untuk pengajuan utang, dan lain macam-macam. Hal itu yang kita hindari,” ucapnya.

Harso pun berharap, para pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB segera melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuannya, serta tentunya melengkapi dokumen yang berkaitan perizinan dasar. Izin itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Sebenarnya setahun setelah NIB terbit, pelaku usaha seharusnya sudah melaksanakan kegiatan usahanya. Bila ada kendala bisa konsultasi ke kami agar bisa dilakukan pembinaan. Tapi jika tidak terpaksa kami akan melaporkannya ke BKPM agar izin usaha dicabut,” imbuhnya

Editor: Ahmad Muhlisin