DPMPTSP Kudus Fasilitasi Gerai Pengajuan HAKI untuk Masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus akan memfasilitasi layanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Layanan haki mobile ini rencananya akan membuka satu unit gerai dan empat unit gerai cadangan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pengajuan HAKI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengatakan bahwa sebetulnya layanan haki merupakan kewenangan dari Kemenkum sepenuhnya.

"Sebenarnya itu murni dari Kemenkumham, dalam hal ini kami hanya terlibat memfasilitasi," kata Harso saat ditemui di kantornya, Rabu (26/5).

 

Dalam hal ini, pihaknya hanya membantu dalam memfasilitasi penyediaan gerai pengajuan untuk mempermudah masyarakat.

"Ini program baru, tahun pertama Kemenkum membuat layanan lebih dekat ke masyarakat terkait gerai pengajuan HAKI," sebutnya.

Gerai yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang, juga menyediakan beberapa fasilitas layanan tambahan. Seperti sosialisasi pembuatan PT perorangan, penerbitan izin dan lainnya.

Peluncuran ini juga akan dibarengkan dengan dua kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Jepara dan Pati.

"Kami diminta menambah gerai cadangan empat unit untuk memberikan layanan masyarakat yang berkaitan dengan haki dan penerbitan izin," ungkapnya.

Perihal teknisnya, menurut Harso dapat dibuka seatu bulan sekali atau dibarengkan dengan gerai bulanan dari BPOM Semarang.

"Bisa juga bersamaan dengan fasilitasi tmen BPOM Semarang, setiap tanggal 9-10 per bulan,"

Dia berharap, setelah diluncurkan nantinya, akan ada penambahan personil dari Kemenkum untuk memberikan layanan haki mobile.

"Harapan kami jika memungkinkan ada tambahan personil, intinya kami siap memfasilitasi tempat, meskipun yang satu bulan sekali," pungkasnya.