Kabupaten Kudus memiliki potensi sumberdaya yang cukup besar yang dapat dikembangkan untuk memberi andil bagi peningkatan perekonomian daerah. Salah satunya adalah keberadaan aset milik Pemerintah Desa yang belum termanfaatkan secara optimal. Salah satunya adalah lahan seluas 26 ha yang berada di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo.
Tanah yang akan digunakan merupakan aset Desa Gulang sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan pembelian tanah. Saat ini, lokasi rencana pembangunan Tambak Ikan Air Tawar Terpadu merupakan daerah rawa yang selalu tergenang air di sepanjang tahun. Hal ini menyebabkan tanah aset Desa Gulang tersebut tidak produktif karena tidak bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
Nilai Investasi | : | 75,887 milyar (estimasi tahun 2022) |
Skema Investasi | : | Investasi Swasta dan Paguyuban Petani (Pemdes) melalui perjanjian kerjasama pemanfaatan |
Kondisi Saat ini | : | Merupakan tambak air tawar yg telah dikelola masyarakat secara tradisional |
Ruang Lingkup proyek | : | Pembangunan Tambak ikan air tawar terpadu diintegrasikan dengan perdagangan dan wisata air sehingga memberikan nilai rekreasi |
Ketersediaan Pasar | : | Pemasaran untuk Tambak Ikan Air Tawar Terpadu adalah pemasaran secara lokal Kabupaten Kudus dan wilayah regional yaitu daerah-daerah di sekitar seperti Demak, Jepara, dan Pati |
Luas Lahan | : | ±26 Ha |
Sumber Air | : | Air sungai atau rawa setempat |
Kelistrikan | : | Aliran listrik sudah menjangkau lokasi proyek |
Telekomunikasi | : | Sarana telekomunikasi tersedia dengan baik, lokasi proyek bukan merupakan Daerah blank spot. |
NPV | : | Rp. 74.235.261.300 |
IRR | : | 22,01% |
B/C RATIO | : | 2,07 |
PAYBACK PERIOD | : | 7 tahun 5 bulan |
NAMA PIC | : | Ketua Bumdes Gulang |
NAMA INSTANSI | : | |
ALAMAT INSTANSI | : | |
HP/EMAIL | : |