Lahan Pemkab Masih Kosong, DPMPTSP Kudus Gencar Tawarkan ke Investor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terus gencar menawarkan ke investor untuk mau menyewa lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang masih kosong sampai dengan hari ini.

Hal itu, terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mudah dan sederhana. yang bertujuannya untuk meningkatkan daya serap tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Harso Widodo menyampaikan, memang ada lahan kosong milik Pemkab Kudus yang prospektif dan strategis untuk ditawarkan kepada investor. Aset tersebut pun gencar ditawarkan ke investor agar bisa dikembangkan.

“Kami sebenarnya punya beberapa lahan yang prospektif dan strategis untuk bisa dikembangkan oleh investor. Targetnya tahun ini kami bisa menggaet tiga investor baru untuk mengembangkan aset yang kami tawarkan,” kata Harso.

Ia menyebutkan, aset Pemkab Kudus yang prospektif tersebut yakni lahan kosong bekas Gedung Ngasirah dan lahan bekas Mal Matahari Plasa Kudus. Lahan bekas Gedung Ngasirah yakni berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Rendeng, Kecamatan Kota. Sedangkan lahan bekas Gedung Mal Matahari berada di Jalan dr. Loekmono Hadi, Desa Ploso, Kecamatan Jati.

“Lahan ini selalu kami tawarkan, karena kedua lahan tersebut merupakan andalan dari Pemkab Kudus. Mengingat lokasinya yang cukup strategis,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menawarkan aset Pemkab Kudus yang ada di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo dan Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati. Aset di Desa Gulang ini ditawarkan untuk bisa dikembangkan menjadi tambak ikan air tawar terpadu.

“Luas aset Pemkab Kudus yang ada di Desa Gulang itu sekitar 26 hektare. Disitu sangat bagus untuk dikembangkan menjadi tambak ikan air tawar,” katanya.

Kemudian, aset Pemkab Kudus yang ada di Desa Tanjungkarang ditawarkan untuk bisa dikembangkan menjadi rest area dan wisata air. Luas lokasi tersebut yakni sekitar 1,38 hektare.

“Untuk yang di Desa Tanjungkarang ini kami juga akan bekerjasama dengan BUMDes setempat,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihaknya menargetkan, ada investor yang tertarik mengembangkan lahan kosong milik pemerintah daerah. Mengingat, lahan kosong yang dimiliki Pemkab Kudus tersebut berlokasi cukup strategis.

Diantaranya yakni seperti lahan kosong bekas Gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Mal Matahari Plasa Kudus di Jalan Loekmono Hadi Kudus. Kedua bangunan tersebut saat ini berbentuk tanah kosong karena bangunan telah dirobohkan.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan investasi di Kabupaten Kudus,” ucapnya.