Pemkab Kudus Sudah Terbitkan 9.696 NIB untuk Pelaku Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus terus berupaya agar pelaku usaha di Kota Kretek melengkapi perizinanya, di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Di semester pertama tahun 2023, ada ribuan pelaku usaha yang baru mengurus dan mendapatkan NIB.

Kepala Dinas DPMPTSP Kudus, Harso Widodo mengatakan, dalam kurun Januari sampai Juni 2023 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 3.157 NIB untuk pelaku usaha. NIB yang diterbitkan tersebut didominasi oleh usaha mikro.

“NIB yang kami terbitkan untuk usaha mikro dalam kurun waktu tersebut berjumlah 3.101, untuk usaha kecil sebanyak 49, usaha menengah ada satu dan usaha skala besar ada enam,” rinci pria yang akrab disapa Harso kepada Betanews.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/8/2023).

Sementara secara keseluruhan hingga Jum’at (25/8/2023) badan usaha di Kudus yang sudah ber NIB totalnya ada 9.696. Meski sudah cukup banyak usaha yang ber NIB, tapi Harso mengungkapkan masih ada pelaku usaha di Kota Kretek yang masih enggan mengurus perizinannya.

“Masih ada pelaku usaha yang belum mengurus perijinannya. Dalam rangka peningkatan investasi serta pengawasan untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kita lakukan penyisiran kepada para pelaku usaha. Karena dari sisi pelaporan dan perizinan adalah dua hal yang harus beriringan,” jelasnya.

Sebab, dalam pengawasan itu juga meliputi terkait komitmen, perijinan dasar, termasuk kaitanya dengan Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Pendukung usaha tersebut harus dicukupi oleh masing-masing pelaku usaha.

“Kalau ada yang belum dicukupi, maka akan kita sampaikan. Karena fungsi kita bukan untuk membinasakan usaha, tapi pembinaan. Tujuan kita tentu agar para pelaku usaha bisa tertib perijinan, dan nantinya mereka bisa bersaing dengan pelaku usaha dari lain daerah,” bebernya.

Diakui Harso, selama ini untuk pengurusan izin usaha, pelaku usaha skala menengah dan besar lebih tertib dibanding yang mikro dan mecil. Oleh karena itu pihaknya selalu rutin melakukan pendataan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar mereka mengurus NIB usaha mereka.

“Kami bersama dinas sesuai teknisnya tiap hari Selasa, Rabu dan Kamis rutin bertemu dengan pelaku usaha di Kudus. Tujuanya agar mereka teredukasi untuk mengurus perijinan usaha mereka, termasuk NIB,” ungkapnya.

Harso pun menjelaskan bahwa usaha yang ada diklasifikan dalam beberapa kategori atau skala sesuai modalnya. Untuk skala mikro yakni usaha yang modal usahanya maksimal Rp1 miliar.

Untuk usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar masuk dalam skala usaha kecil. Usaha dengan modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar masuk skala usaha menengah.

“Sementara usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar maka sudah termasuk usaha skala besar,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada