Pikat Investor, DPMPTSP Kudus akan Susun Peta Lahan Investasi

Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana akan menyusun peta lahan investasi. Hal ini dilakukan bertujuan untuk memikat investor.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo mengatakan, berdasarkan UU tahun 2024, pihaknya saat ini sudah mempunyai peta investasi untuk Kudus. Tahapan awal ini sudah dialokasikan melalui usulan kegiatan berupa pembuatan peta investasi dengan memanfaatkan tanah milik pemdes.

“Jadi tanah desa yang memiliki ketentuan RTRW No 1 Tahun 2022 sudah masuk di kawasan industri. Kita akan menggandeng pemdes untuk bisa menyewakan sebagai lahan untuk kegiatan pengembangan industri maupun investasi di Kudus,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Sementara itu, kata Harso, untuk tanah milik Pemerintah Pusat dan provinsi diharapkan bisa membuat peta investasi. Baik yang ada di daerah, berupa hutan yang di kawasan Jekulo maupun Dawe.

“Tentunya peta investasi ini juga tidak melulu bangunan fisik. Bisa juga ada pengembangan wisata dan lain hal,” ungkapnya.

Kemudian tanah milik masyarakat yang notabene masuk di kawasan industri, pihaknya akan mencoba petakan. Diharapkan masyarakat dapat paham hak dan kewajibannya, manakala didalam peta RTRW masuk di kawasan industri mau tidak mau pasti kedepan akan dimanfaatkan untuk pengembangan industri.

“Sehingga untuk pengembangan kawasan permukiman perkotaan maupun pedesaan harapan kami bisa menyesuaikan kondisi nyata di lapangan. Mungkin tidak ada permasalahan diantara hal itu,” bebernya saat ditemui di sela kesibukannya.

Selain itu, DPMPTSP Kudus juga mendorong Dinas PUPR dalam rangka pengembangan di wilayah industri di Kaliwungu dan Jekulo. Diharapkan akses jalan yang saat ini ada, mungkin bisa di komunikasikan dengan pimpinan.

“Hal itu bisa terkait dengan penetapan jalan kabupaten atau aset dapat diperbesar,” pungkasnya.