Deskripsi LKPM Kabupaten Kudus

PRINSIP PENYAMPAIAN LKPM
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
 
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):

  1. Pelaku usaha kecil Rp 1– 5 miliar (persemester);
  2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).

Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan)
Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester)