Sanksi Administrasi LKPM


PENGENAAN SANKSISECARA BERJENJANG
Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban berupa penyampaian LKPM. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.
Kriteria Obyek Sanksi Administratif

  1. Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib lapor LKPM dengan status Kegiatan Usaha Utama
  2. Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan LKPM secara 2 periode berturut turut dengan status:
    • Status LKPM tidak lapor
    • Status LKPM draf
    • Status LKPM perlu perbaikan
    • Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki tetapi diluar periode pelaporan
  3. Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan yang menyampaikan LKPM secara 4 periode berturut - turut dengan tambahan nihil

Peringatan Tertulis
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena :

  • Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
  • Menyampaikan LKPM Konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil

Penghentian Sementara
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan
 
Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Kegiatan Usaha
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang.