PENGENAAN SANKSISECARA BERJENJANG
Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban berupa penyampaian LKPM. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administratif selanjutnya.
Kriteria Obyek Sanksi Administratif
- Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib lapor LKPM dengan status Kegiatan Usaha Utama
- Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan LKPM secara 2 periode berturut turut dengan status:
- Status LKPM tidak lapor
- Status LKPM draf
- Status LKPM perlu perbaikan
- Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki tetapi diluar periode pelaporan
- Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan yang menyampaikan LKPM secara 4 periode berturut - turut dengan tambahan nihil
Peringatan Tertulis
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena :
- Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut
- Menyampaikan LKPM Konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
Penghentian Sementara
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan
Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Kegiatan Usaha
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang.