Arah pembangunan Kabupaten Kudus telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023, dan telah di tetapkan Visi Kabupaten Kudus yaitu : “Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera”.
Atas visi tersebut maka dirumuskan Misi untuk pencapaiannya yaitu :
- Mewujudkan masyarakat Kudus yang berkualitas, kreatif, inovatif dengan memanfaatkan teknologi dan multimedia.
- Mewujudkan pemerintahan yang semakin handal untuk peningkatan pelayanan publik.
- Mewujudkan kehidupan yang toleran dan kondusif.
- Memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang berdaya saing.
Adapun Misi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP Kabupaten kudus adalah Misi ke 4 (empat) :
“ Memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis keunggulan lokal dan membangun iklim usaha yang berdaya saing.”